Sabtu, 12 Januari 2013

BAB III BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.    Bentuk Yuridis Perusahaan
·         Perusahaan Perseorangan
Suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab terhadap resiko dan kegiatan perusahaan.
Ciri-ciri badan usaha perseorangan :
1.    Ukuran berasal dari satu orang sebagai pemilik modal
2.    Ukuran usaha tidak terlalu besar
3.    Pengelolaan dan pengendalian bergantung pada pemilik sebagai pemimpin
4.    Semua keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri

·         Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan satu nama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Jadi untuk mendirikan firma paling sedikit harus ada 2 orang. Bila badan usaha ini bangkrut, maka semua anggota firma harus bertanggung jawab sampai harta miliknya ikut dipertanggungkan. Harta miliknya dapat dituntut untuk membayar utang-utang firma. Tanggungan tiap-tiap anggota bukan sebagian atau sebatas modal yang disetor tetapi sampai seluruh kekayaannya.
Ciri-ciri bentuk badan usaha firma:
1.    Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling percaya
2.    Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha
3.    Tanggung jawab dan risiko yang tidak terbatas
4.    Setiap anggota mempunyai kewenangan menjalankan usaha ataupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari anggota firma lainnya.

·         Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Dalam CV, salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas; Anggota yang lain bertanggung jawab terbatas hanya terbatas utang-utang badan usaha sesuai dengan besarnya modal yang dimasukkan. Jadi, CV merupakan campuran antara persekutuan orang dan persekutuan modal.

·         Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya berasal atau terbagi-bagi atas saham-saham

·         BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara. Tujuan BUMN adalah untuk melayani kepentingan umum.

·         Koperasi
Koperasi berasal dari kata co-operation. Co artinya bersama-sama dan operation artinya bekerja atau bertindak. Secara harfiah koperasi berarti bekerja sama; Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Ciri-ciri koperasi:
1.    Merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal
2.    Bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban
3.    Segala kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran para anggota, bukan berdasar paksaan, ancaman, dan campur tangan pihak lain
4.    Tujuan koperasi untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Jenis-jenis koperasi:
1.    Koperasi menurut sifat usahanya
·         Koperasi Konsumsi
·         Koperasi Produksi
·         Koperasi Kredit/Simpan Pinjam
·         Koperasi Jasa
·         Koperasi Serba Usaha (Contoh: KUD)
2.    Koperasi menurut komoditas yang ditangani
Contoh: batik, koperasi cengkih, koperasi tempe, dsb.
3.    Koperasi menurut lapangan usahanya
Contoh: koperasi pertanian, koperasi perumahan, dsb.
4.    Koperasi menurut wilayah kerjanya
Contoh: Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi pasar, koperasi sekolah, dsb.
5.    Koperasi menurut fungsionalnya
Contoh: koperasi wanita, koperasi pegawai negeri, dsb.
6.    Koperasi menurut tingkatannya
a.    Koperasi Primer
b.    Koperasi Sekunder
2.    Lembaga Keuangan
lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1.      Bank
2.      Lembaga Keuangan Non-Bank

1.    Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi 4:
1.      Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2.      Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat
3.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan
4.      Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing

2.   Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository).
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
a.            Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi
b.            Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
c.            Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
d.            Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
e.            Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
f.             Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
g.            Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
h.            Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
i.              Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar