Rabu, 20 November 2013

Tugas 6 - Evaluasi Keberhasilan Koperasi


BAB I

PEMBAHASAN

1.      Evaluasi Keberhasilan dilihat dari Sisi Anggota

1)      Efek –efek  Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.

2)      Efek Harga Dan Efek Biaya

Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang.

3)      Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.

Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

4)      Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu  disesuaikan.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

2.      Evaluasi Keberhasilan dilihat dari Sisi Perusahaan

1)      Efisiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat dipungkiri bahwa  koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang, bukan kumpulan modal. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas, serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.

·         Koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari :

a.       Manusia

b.      Aset-aset fisik

c.       Informasi

d.      Teknologi

·         Modal dasar suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan adalah menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan sehingga perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan.

·         Tujuan umum perusahaan :

a.       Memaksimumkan keuntungan

b.      Memaksimumkan nilai perusahaan

c.       Memaksimumkan biaya

Efisiensi :

Penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls <  la disebut efisien. Efisiensi merupakan perbandingan antara output dengan input.

·         Menurut Thoby Mutis (1902), 5 lingkup efisiensi koperasi :

a.       Efisiensi intern

b.      Efisiensi alokatif

c.       Efisiensi ekstern

d.      Efisiensi dinamis

e.       Efisiensi social

·         Status anggota koperasi adalah :

a.       Sebagai pemilik (melakukan investasi)

b.      Sebagai pemakai (menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi)

·         Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi / diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :

1)      Manfaat ekonomi langsung (MEL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. Contoh : dapat memenuhi kebutuhan anggotanya.

2)      Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan / pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. Contoh: memungkinkan perusahaan koperasi untuk mengembangkan usaha di luar kebutuhan anggotanya.

·         Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya.

·         Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

·         Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multi purpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

MEL = EfP + EfPK + Evs + Evp + EvPU

METL = SHUa

·         Efisiensi Perusahaan / badan usaha Koperasi :

1)      Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota

Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.

2)      Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota

Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

2)      Efektivitas Koperasi

Efektivitas :

Pencapaian target  output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK) :

Jika Evk > 1, berarti efektif.

Efektivitas dipandang dari segi hasil yang dicapai oleh seseorang.

3)      Produktivitas Koperasi

Produktivitas :

Pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O > 1) disebut produktif.

Dari efiensi berdasarkan hubungan output dengan input didapat rumus :

Q = bukb1Lb2

Dimana :

Q                     : kuantitas produksi

k                      : kuantitas modal

L                      : kuantitas harga tenaga kerja

Bu, b1, b2       : parameter

4)      Analisis Laporan Keuangan

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Modal koperasi digunakan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi yang terdiri dari modal investasi dan modal kerja.

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi :

1.      Neraca

2.      Perhitungan hasil usaha (income statement)

3.      Laporan arus kas (cash flow)

4.      Catatan atas laporan keuangan

5.      Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan

·         Perbedaan perhitungan laporan keuangan

 

BAB II

PENUTUP

I.                   Kesimpulan

Terdapat 4 efek Evaluasi Keberhasilan dilihat dari Sisi Anggota, yaitu : Efek –efek  Ekonomis Koperasi, Efek Harga Dan Efek Biaya, Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi, dan Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan. Selain itu terdapat 4 yang harus diketahui dari Evaluasi Keberhasilan dilihat dari Sisi Perusahaan, yaitu: Efisiensi Perusahaan Koperasi, Efektivitas Koperasi, Produktivitas Koperasi, Analisis Laporan Keuangan

II.                Saran

Pada pembahasan diatas menjelaskan evaluasi keberhasilan koperasi yang dilihat dari sisi anggota dan evaluasi keberhasilan koperasi yang dilihat dari sisi Dengan demikian mahasiswa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat mengetahui apa saja yang mempengaruhi evaluasi keberhasilan koperasi.

 
Daftar Pustaka

http://myeverlastingworld.blogspot.com/2012/11/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html


 

Tugas 5 - Permodalan Koperasi


BAB I

PENDAHULUAN

 
I.                   Latar Belakang

Koperasi dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai Badan Usaha sangat ditentukan terhadap besar kecilnya modal yang digunakan. Sejak munculnya UU Koperasi no. 79 Tahun 1958, no. 12 Tahun 1967 dan sekarang UU Perkoperasian no. 25 Tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal. Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi dipersamakan dengan simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.

Sebelum UU seperti tersebut diatas yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933 dan 1949 tidak mengatur tentang permodalan koperasi dan bidang usaha lainnya, namun hanya mengatur masalah pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan oleh pemerintah. Sedangkan aspek usaha atau bila koperasi menjalankan aktivitas usaha mempedomani hukum sipil yang berlaku pada saat itu. Maka dengan demikian istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang digunakan oleh perusahaan pada umumnya.

Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Akan tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Namun justru sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang susah berkompetisi atau bahkan tersisih dalam kancah dunia usaha. Tidak ada bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement ( ICIS ; 1995 ) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan ekonomi anggota yang berdampingan dengan dunia usaha lainnya. Baru mulai tahun 1992 ditegaskan bahwa perbedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman.


BAB II

PEMBAHASAN

1.      Arti Modal Koperasi

Modal adalah sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha koperasi yaitu : modal jangka panjang, modal jangka pendek dan koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
2.      Sumber-sumber Modal Koperasi

1)      Modal Dasar

Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2)      Modal Sendiri

-          Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

-          Simpanan Wajib

Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

3)      Dana Cadangan

Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

4)      Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

5)      Modal Pinjaman

-          Pinjaman dari Anggota

Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

-          Pinjaman dari Koperasi Lain

Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

-          Pinjaman dari Lembaga Keuangan

Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

-          Obligasi dan Surat Utang

Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

-          Sumber Keuangan Lain

Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.


3.      Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:

1)      Memenuhi kewajiban tertentu

2)      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

3)      Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari

4)      Perluasan usaha
 

BAB III

PENUTUP

I.                   Kesimpulan

Koperasi dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai Badan Usaha sangat ditentukan terhadap besar kecilnya modal yang digunakan. Sejak munculnya UU perkoperasian simpanan koperasi adalah merupakan modal. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha koperasi yaitu : modal jangka panjang, modal jangka pendek dan koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

II.                Saran

Pada pembahasan diatas menjelaskan arti dari modal koperasi, sumber-sumber modal menurut Undang-Undang, dan distribusi cadangan koperasi. Dengan demikian mahasiswa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat mengetahui perbedaan koperasi dengan PT pada umumnya.

Daftar Pustaka


Tugas 4 - SHU (Sisa Hasil Usaha)


BAB I

PENDAHULUAN


       I.            Latar Belakang

SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya

 
BAB II

PEMBAHASAN

 

I.                   Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.

Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.

1)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.

3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :


”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.

Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.

Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. 


II.                Rumus Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

 Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :

1.      Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.

2.      Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.

Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1)      SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2)      SHU atas jasa usaha

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:

a.       Cadangan koperasi,

b.      Jasa anggota,

c.       Dana pengurus,

d.      Dana karyawan,

e.       Dana pendidikan

f.       Dana sosial

g.      Dana untuk pembangunan lingkungan.

Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :

-          SHU-Anggota :

a.       Anggota.

b.      Cadangan koperasi.

c.       Dana pengurus.

d.      Dana pegawai/karyawan.

e.       Dana pendidikan koperasi.

f.       Dana pembangunan daerah kerja.

g.      Dana sosial.

-          SHU-Non Anggota

a.       ..........................

b.      Cadangan koperasi.

c.       Dana pengurus.

d.      Dana pegawai/karyawan.

e.       Dana pendidikan koperasi.

f.       Dana pembangunan daerah kerja.

g.      Dana sosial.

Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.

Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :

1.      Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.

a.       Perhitungan jasa penjualan

Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.

Rumus :

SHU anggota = (penjualan anggota : total penjualan) x jasa penjualan

b.      Perhitungan jasa pembelian

Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.

Rumus :

SHU anggota = (pembelian : total pembelian) x jasa modal

2.      Jasa Simpanan (modal)

Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.

Jasa modal dapat dihitunga sebagai berikut :

SHU anggota = (simpanan anggota : total simpanan) x jasa modal

III. Prinsip-prinsip Pembagian SHU

Anggota koperasi memiliki 2 fungsi ganda yaitu :

a.       Sebagai pemilik (owner)

b.      Sebagai pelanggan (costomer)

Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasu. Dengan demikiam sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang aggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.

Agar tercermin aza keadilan, demokrasi, trasparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebgai berikut:

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

Pada hakekatnya SHU yang diberi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.

Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dari anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.

Pada koperasi yang pengelolan pembukuannya sudah baik biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari non anggota. Oleh sebab itu langkah perrtama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non anggota.

2.      SHU anggota adalah jasa dari modal transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri

SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinfestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh sebab itu perlu ditemtukan proposisi SHu untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetepi hal itu dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.

 Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota ( bukan dari donasi atau pun dana cadangan) maka disarankan agar proposisinya terhadap pembagian SHU bagfian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri dimana partisispasi usaha masih lebih di utamakan.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.

Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan. Kepemilikan terhadap suatu badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi.

4.      SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
 

BAB III

PENUTUP
I.                   Kesimpulan

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya

II.                Saran

Pada pembahasan dan kesimpulan diatas pembaca atau masyarakat sendiri mengetahui apa keuntungan SHU dibandingan dengan terjadi pada PT, dan pembahasan ini merupakan salah satu pembeda kopersi dengan badan usaha lainnya. 

Daftar Pustaka