Rabu, 20 November 2013

Tugas 4 - SHU (Sisa Hasil Usaha)


BAB I

PENDAHULUAN


       I.            Latar Belakang

SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya

 
BAB II

PEMBAHASAN

 

I.                   Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.

Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.

1)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.

3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :


”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.

Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.

Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. 


II.                Rumus Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

 Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :

1.      Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.

2.      Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.

Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1)      SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2)      SHU atas jasa usaha

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:

a.       Cadangan koperasi,

b.      Jasa anggota,

c.       Dana pengurus,

d.      Dana karyawan,

e.       Dana pendidikan

f.       Dana sosial

g.      Dana untuk pembangunan lingkungan.

Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :

-          SHU-Anggota :

a.       Anggota.

b.      Cadangan koperasi.

c.       Dana pengurus.

d.      Dana pegawai/karyawan.

e.       Dana pendidikan koperasi.

f.       Dana pembangunan daerah kerja.

g.      Dana sosial.

-          SHU-Non Anggota

a.       ..........................

b.      Cadangan koperasi.

c.       Dana pengurus.

d.      Dana pegawai/karyawan.

e.       Dana pendidikan koperasi.

f.       Dana pembangunan daerah kerja.

g.      Dana sosial.

Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.

Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :

1.      Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.

a.       Perhitungan jasa penjualan

Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.

Rumus :

SHU anggota = (penjualan anggota : total penjualan) x jasa penjualan

b.      Perhitungan jasa pembelian

Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.

Rumus :

SHU anggota = (pembelian : total pembelian) x jasa modal

2.      Jasa Simpanan (modal)

Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.

Jasa modal dapat dihitunga sebagai berikut :

SHU anggota = (simpanan anggota : total simpanan) x jasa modal

III. Prinsip-prinsip Pembagian SHU

Anggota koperasi memiliki 2 fungsi ganda yaitu :

a.       Sebagai pemilik (owner)

b.      Sebagai pelanggan (costomer)

Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasu. Dengan demikiam sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang aggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.

Agar tercermin aza keadilan, demokrasi, trasparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebgai berikut:

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

Pada hakekatnya SHU yang diberi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.

Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dari anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.

Pada koperasi yang pengelolan pembukuannya sudah baik biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari non anggota. Oleh sebab itu langkah perrtama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non anggota.

2.      SHU anggota adalah jasa dari modal transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri

SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinfestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh sebab itu perlu ditemtukan proposisi SHu untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetepi hal itu dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.

 Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota ( bukan dari donasi atau pun dana cadangan) maka disarankan agar proposisinya terhadap pembagian SHU bagfian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri dimana partisispasi usaha masih lebih di utamakan.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.

Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan. Kepemilikan terhadap suatu badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi.

4.      SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
 

BAB III

PENUTUP
I.                   Kesimpulan

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya

II.                Saran

Pada pembahasan dan kesimpulan diatas pembaca atau masyarakat sendiri mengetahui apa keuntungan SHU dibandingan dengan terjadi pada PT, dan pembahasan ini merupakan salah satu pembeda kopersi dengan badan usaha lainnya. 

Daftar Pustaka





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar