Jumat, 10 Mei 2013

Tugas 4 - Mata Uang Indonesia


MATA UANG INDONESIA

ABSTRAK
Artikel ini bertujuan mendeskripsikan mata uang Indonesia, sejarah mata uang Indonesia, keuntungan dan kerugian redenominasi rupiah. Mata uang rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu Pendudukan Jepang sewaktu Perang Dunia ke-2, dengan nama rupiah Hindia Belanda. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya menjadi Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang rupiah jawa sebagai pengganti. Mata uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga berlaku pada masa itu. Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi didagangkan dengan pinalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi . Mata Uang Baru dalam sejarah nilai uang fungsi dan jenis jenis uang serta pembuatannya ternyata mengalami banyak cerita dan sejarah yang panjang di negara Indonesia

Kata-kata Kunci: Mata uang, sejarah, redenominasi. 




PENDAHULUAN

Kita sebagai masyarakat Indonesia pasti pernah bertanya, sebenarnya kenapa mata uang Negara kita bernama Rupiah, bagaimana sejarah dan ceritnya sehingga pemerintah menetapkan nama Rupiah sebagai nama mata uang bangsa Indonesia.Berikut ini cerita singkat sejarah terbentuknya nama Rupiah terhadap mata uang Negara Indonesia.

Pemerintah memandang perlu mengeluarkan mata uang sendiri selain berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah juga dijadikan lambing utama Negara yang sudah merdeka. Perkataan “rupiah” berasal dari perkataan “Rupee”, satuan mata uang India. Indonesia telah menggunakan mata uang Gulden Belanda dari tahun 1610 hingga 1817. Setelah tahun 1817, dikenalkan mata uang Gulden Hindia Belanda.

Mata uang rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu Pendudukan Jepang sewaktu Perang Dunia ke-2, dengan nama rupiah Hindia Belanda. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya menjadi Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang rupiah jawa sebagai pengganti.

Mata uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga berlaku pada masa itu.Tepatnya pada tanggal 2 November 1949 merupakan hari ditetapkannya rupiah sebagai mata uang resmi Negara Indonesia dan mata uang rupiah dicetak serta diatur pengunaannya oleh Bank Indonesia. Walaupun saat itu Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri tetapi penggunaan mereka dibubarkan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat.

Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi didagangkan dengan pinalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi . Mata Uang Baru dalam sejarah nilai uang fungsi dan jenis jenis uang serta pembuatannya ternyata mengalami banyak cerita dan sejarah yang panjang di negara indonesia Keadaan ekonomi di Indonesia pada awal kemerdekaan ditandai dengan hiperinflasi akibat peredaran beberapa mata uang yang tidak terkendali, sementara Pemerintah Republik Indonesia belum memiliki mata uang. Ada tiga mata uang yang dinyatakan berlaku oleh pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945, yaitu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De Javasche Bank.

Diantara ketiga mata uang tersebut yang nilai tukarnya mengalami penurunan tajam adalah mata uang Jepang. Peredarannya mencapai empat milyar sehingga mata uang Jepang tersebut menjadi sumber hiperinflasi. Lapisan masyarakat yang paling menderita adalah petani, karena merekalah yang paling banyak menyimpan mata uang Jepang.

Kekacauan ekonomi akibat hiperinflasi diperparah oleh kebijakan Panglima AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) Letjen Sir Montagu Stopford yang pada 6 Maret 1946 mengumumkan pemberlakuan mata uang NICA di seluruh wilayah Indonesia yang telah diduduki oleh pasukan AFNEI. Kebijakan ini diprotes keras oleh pemerintah Republik Indonesia , karena melanggar persetujuan bahwa masing-masing pihak tidak boleh mengeluarkan mata uang baru selama belum adanya penyelesaian politik. Namun protes keras ini diabaikan oleh AFNEI. Mata uang NICA digunakan AFNEI untuk membiayai operasi-operasi militernya di Indonesia dan sekaligus mengacaukan perekonomian nasional, sehingga akan muncul krisis kepercayaan rakyat terhadap kemampuan pemerintah Republik Indonesia dalam mengatasi persoalan ekonomi nasional.

Karena protesnya tidak ditanggapi, maka pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh rakyat Indonesia menggunakan mata uang NICA sebagai alat tukar. Langkah ini sangat penting karena peredaran mata uang NICA berada di luar kendali pemerintah RI, sehingga menyulitkan perbaikan ekonomi nasional. Oleh karena AFNEI tidak mencabut pemberlakuan mata uang NICA, maka pada tanggal 26 Oktober 1946 pemerintah Republik Indonesia memberlakukan mata uang baru ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai alat tukar yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sejak saat itu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian hanya ada dua mata uang yang berlaku yaitu ORI dan NICA. Masing-masing mata uang hanya diakui oleh yang mengeluarkannya. Jadi ORI hanya diakui oleh pemerintah Republik Indonesia dan mata uang NICA hanya diakui oleh AFNEI. Rakyat ternyata lebih banyak memberikan dukungan kepada ORI. Hal ini mempunyai dampak politik bahwa rakyat lebih berpihak kepada pemerintah Republik Indonesia dari pada pemerintah sementara NICA yang hanya didukung AFNEI.

Untuk mengatur nilai tukar ORI dengan valuta asing yang ada di Indonesia, pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 1 November 1946 mengubah Yayasan Pusat Bank pimpinan Margono Djojohadikusumo menjadi Bank Negara Indonesia (BNI). Beberapa bulan sebelumnya pemerintah juga telah mengubah bank pemerintah pendudukan Jepang Shomin Ginko menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Tyokin Kyoku menjadi Kantor Tabungan Pos (KTP) yang berubah nama pada Juni 1949 menjadi Bank tabungan Pos dan akhirnya di tahun 1950 menjadi Bank Tabungan Negara (BTN). Semua bank ini berfungsi sebagai bank umum yang dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia . Fungsi utamanya adalah menghimpun dan menyalurkan dana atau uang masyarakat serta pemberi jasa di dalam lalu lintas pembayaran.

Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.

Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan “Jajasan Poesat Bank Indonesia” dan Bank Negara Indonesia di wilayah Republik Indonesia . Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya Republik Indonesia dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, Republik Indonesia menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia. Krisis ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai tukar mata uang rupiah jatuh hingga 35% dan dengan melemahnya mata uang rupiah keadaan perekonomian di Indonesia menjadi menurun.
A.   Rumusan Masalah
Berdasarkan pendahuluan diatas, maka ada beberapa pertanyaan terkait mata uang Indonesia, yaitu:
1.      Bagaimana sejarah mata uang Indonesia?
2.      Apakah pengertian dari rupiah?
3.      Apakah keuntungan dan kerugian redenominasi rupiah?
B.   Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah untuk:
1.      Mengetahui sejarah mata uang Indonesia
2.      Mengetahui pengertian rupiah
3.      Mengetahui keuntungan dan kerugian redenominasi rupiah


  
LANDASAN TEORI
Versi materi oleh Ismawanto

Sebelum ada uang, untuk memenuhi kebutuhan manusia saling bertukar barang atau disebut juga barter. Dari sistem pertukaran (barter) ini ternyata terdapat suatu kesulitan, yaitu kesulitan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang saling membutuhkan dan menentukan ukuran perbandingan antarbarang yang ditukarkan. Oleh karenanya, manusia berusaha untuk menentukan suatu barang sebagai alat tukar. Menurut sejarah, kita mengenal berbagai macam alat tukar di antaranya ternak, kulit, bulu, besi, tembaga, emas, perak, intan berlian, mutiara, dan kerang.


Seiring perkembangan masyarakat atau negara, penggunaan uang sebagai alat tukar dirasakan makin penting. Oleh karena itu, suatu negara menentukan pengunaan uang logam dan uang kertas sebagai alat tukar. Bahkan dikembangkan lagi penggunaan alat tukar berupa giro atau cek yang disebut juga uang giral.

Beberapa ahli ekonomi yang mendefinisikan tentang uang, di antaranya sebagai berikut.
a. Robertson, uang adalah sesuatu yang umum (luas) diterima untuk pembayaran barang-barang.
b. Albert Gailort Hart, uang adalah kekayaan yang oleh pemiliknya dapat digunakan untuk membayar sejumlah utang dengan segera dan tanpa menunda.
c. Rollin G. Thomas, uang adalah sesuatu yang siap dan umum diterima oleh publik dalam pembayaran bagi pembelian barang-barang, jasa-jasa, dan kekayaan bernilai lainnya serta untuk pembayaran utang.
d. George N. Halm, uang adalah alat untuk mempermudah pertukaran dan segera dapat mengatasi kesukarankesukaran dari barter.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan mengenai Pengertian uang, yaitu alat untuk mempermudah pertukaran (money was made to facility business transaction), yang secara umum dapat diterima di dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasajasa serta untuk pembayaran utang.

Alat pertukaran yang dapat disebut sebagai uang, harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut.
a. Digemari atau diterima oleh umum (acceptability).
b. Mudah disimpan dan dipindahtangankan (portability).
c. Tahan lama dan tidak lekas rusak (durability).
d. Dapat dibagi-bagi dan tidak mengurangi nilainya (divisibility).
e. Mempunyai nilai yang stabil atau tetap (stability of value).
f. Jumlahnya memenuhi kebutuhan (scarcity)
g. Mempunyai kesamaan kualitas (uniformity) 


PEMBAHASAN
Sejarah Mata Uang Indonesia
Tanggal 2 November 1949 merupakan hari ditetapkannya rupiah sebagai mata uang resmi Negara Indonesia dan mata uang rupiah dicetak serta diatur pengunaannya oleh Bank Indonesia. Walaupun saat itu Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri tetapi penggunaan mereka dibubarkan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat.
Pemerintah memandang perlu mengeluarkan mata uang sendiri  selain berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah juga dijadikan lambing utama Negara yang sudah merdeka.  Perkataan “rupiah” berasal dari perkataan “Rupee”, satuan mata uangIndia. Indonesia telah menggunakan mata uangGulden Belanda dari tahun 1610 hingga 1817. Setelah tahun 1817, dikenalkan mata uang Gulden Hindia Belanda.
Mata uang rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu Pendudukan Jepang sewaktu Perang Dunia ke-2, dengan nama rupiah Hindia Belanda. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya menjadi Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang rupiah jawa sebagai pengganti. Mata uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga berlaku pada masa itu.
Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi didagangkan dengan pinalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi . Mata Uang Baru dalam sejarah nilai uang fungsi dan jenis jenis uang serta pembuatannya ternyata mengalami banyak cerita dan sejarah yang panjang di negara indonesia
Keadaan ekonomi di Indonesia pada awal kemerdekaan ditandai dengan hiperinflasi akibat peredaran beberapa mata uang yang tidak terkendali, sementara Pemerintah Republik Indonesia belum memiliki mata uang. Ada tiga mata uangyang dinyatakan berlaku oleh pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945, yaitu mata uang Jepang,mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De Javasche Bank.
Diantara ketiga mata uang tersebut yang nilai tukarnya mengalami penurunan tajam adalah mata uang Jepang. Peredarannya mencapai empat milyar sehingga mata uang Jepang tersebut menjadi sumber hiperinflasi. Lapisan masyarakat yang paling menderita adalah petani, karena merekalah yang paling banyak menyimpan mata uangJepang.
Kekacauan ekonomi akibat hiperinflasi diperparah oleh kebijakan Panglima AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) Letjen Sir Montagu Stopford yang pada 6 Maret 1946 mengumumkan pemberlakuan mata uang NICA di seluruh wilayah Indonesia yang telah diduduki oleh pasukan AFNEI. Kebijakan ini diprotes keras oleh pemerintah Republik Indonesia, karena melanggar persetujuan bahwa masing-masing pihak tidak boleh mengeluarkan mata uang baru selama belum adanya penyelesaian politik. Namun protes keras ini diabaikan oleh AFNEI. Mata uang NICA digunakan AFNEI untuk membiayai operasi-operasi militernya di Indonesia dan sekaligus mengacaukan perekonomian nasional, sehingga akan muncul krisis kepercayaan rakyat terhadap kemampuan pemerintah Republik Indonesia  dalam mengatasi persoalan ekonomi nasional.
Karena protesnya tidak ditanggapi, maka pemerintah Republik Indonesia  mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh rakyat Indonesia menggunakan mata uang NICA sebagai alat tukar. Langkah ini sangat penting karena peredaran mata uang NICA berada di luar kendali pemerintah RI, sehingga menyulitkan perbaikan ekonomi nasional.
Oleh karena AFNEI tidak mencabut pemberlakuan mata uang NICA, maka pada tanggal 26 Oktober 1946 pemerintah Republik Indonesia memberlakukan mata uang baru ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai alat tukar yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia . Sejak saat itu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian hanya ada dua mata uang yang berlaku yaitu ORI dan NICA. Masing-masing mata uang hanya diakui oleh yang mengeluarkannya. Jadi ORI hanya diakui oleh pemerintah Republik Indonesia  dan mata uang NICA hanya diakui oleh AFNEI. Rakyat ternyata lebih banyak memberikan dukungan kepada ORI. Hal ini mempunyai dampak politik bahwa rakyat lebih berpihak kepada pemerintah Republik Indonesia  dari pada pemerintah sementara NICA yang hanya didukung AFNEI.
Untuk mengatur nilai tukar ORI dengan valuta asing yang ada di Indonesia, pemerintah Republik Indonesia  pada tanggal 1 November 1946 mengubah Yayasan Pusat Bank pimpinan Margono Djojohadikusumo menjadi Bank Negara Indonesia (BNI). Beberapa bulan sebelumnya pemerintah juga telah mengubah bank pemerintah pendudukan Jepang Shomin Ginko menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Tyokin Kyoku menjadi Kantor Tabungan Pos (KTP) yang berubah nama pada Juni 1949 menjadi Bank tabungan Pos dan akhirnya di tahun 1950 menjadi Bank Tabungan Negara (BTN). Semua bank ini berfungsi sebagai bank umum yang dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia  . Fungsi utamanya adalah menghimpun dan menyalurkan dana atau uang masyarakat serta pemberi jasa di dalam lalu lintas pembayaran.
Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan “Jajasan Poesat Bank Indonesia” dan Bank Negara Indonesia di wilayah Republik Indonesia  . Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya Republik Indonesia  dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, Republik Indonesia  menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.
Krisis ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai tukar mata uang rupiah jatuh hingga 35% dan dengan melemahnya mata uang rupiah keadaan perekonomian di Indonesia  menjadi menurun.



Pengertian Rupiah
Rupiah (Rp) adalah mata uang resmiIndonesia. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya olehBank Indonesia, dengan kode ISO 4217 IDR. Secara tidak formal, orang Indonesia juga menyebut mata uang ini dengan nama "perak". Satu rupiah dibagi menjadi 100 sen, walaupun inflasi telah membuatnya tidak digunakan lagi kecuali hanya pada pencatatan di pembukuan bank.
·         Sejarah Rupiah
Perkataan “rupiah” berasal dari perkataan “Rupee”, satuan mata uang India. Indonesia telah menggunakan mata uang Gulden Belanda dari tahun 1610 hingga 1817. Sejak tahun 1818, diperkenalkan mata uang Gulden Hindia-Belanda. Mata uang rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu Pendudukan Jepang sewaktuPerang Dunia II, dengan nama rupiah Hindia Belanda. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya menjadi Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang Rupiah Jawa sebagai pengganti. Mata uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga berlaku pada masa itu.
Pada 8 April 1947, Gubernur Propinsi Sumatera mengeluarkan rupiah URIPS-Uang Republik Indonesia Propinsi Sumatera.
Sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang kebangsaannya yang baru. Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri tetapi penggunaan mereka dibubarkan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat.
Krisis ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai rupiah jatuh sebanyak 35% dan membawa kejatuhan pemerintahanSoeharto.
Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi diperdagangkan dengan penalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi.
·         Satuan di Bawah Rupiah
Rupiah memiliki satuan di bawahnya. Pada masa awal kemerdekaan, rupiah disamakan nilainya dengan Gulden Hindia Belanda, sehingga dipakai pula satuan-satuan yang lebih kecil yang berlaku di masa kolonial.
Redenominasi Rupiah
Redenominasi Rupiah adalah sebuah rencana kebijakan Bank Indonesia, sebagai otoritas moneter di Indonesia, dalam rangka pengurangan nilai pecahan mata uang Rupiah tanpa mengurangi nilainya dengan cara menghilangkan 3 atau 4 angka 0 terakhir. Rencana kebijakan ini dilontarkan oleh Bank Indonesia pada awal Mei 2010dan dikonfirmasikan oleh Gubernur BI terpilih, Darmin Nasution, pada 31 Juli 2010. Kebijakan redenominasi ini diambil setelah hasil riset Bank Dunia menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000.
Sejak isu penyederhanaan nilai rupiah mulai digulirkan sekitar tahun 2010, kini masalah tersebut semakin banyak dibicarakan dalam diskusi-diskusi nasional dan seminar-seminar di kampus. Media massa pun kian sering mengangkat topik ini dalam berita-berita utamanya. Ada pihak yang pro, dan ada juga yang tidak setuju. Ya, istilah kata redenominasi semakin akrab di kalangan masyarakat awam.

Istilah Redenominasi Rupiah adalah pemotongan nilai mata uang rupiah menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya terhadap suatu barang. Atau dengan kata lain, redenominasi merupakan proses penyederhanaan penyebutan satuan harga dan nilai. Dalam redenominasi, biasanya melakukan penyederhanaan dengan menghilangkan dua atau tiga digit angka terakhir, misalnya Rp 1.000,- menjadi  Rp 1,-. Jika disetujui, maka pemerintah (Bank Indoneisa) akan mengeluarkan uang baru dengan angka yang lebih kecil, misalnya lembaran uang kertas baru Rp 1 yang nilainya sama dengan uang kertas lama Rp 1.000. Jika dibelanjakan di warung, sama-sama dapat membeli satu bungkus kerupuk. Kemudian, perlahan-lahan uang lama akan ditarik peredarannya di masyarakat.
Satu hal yang unik dari mata uang rupiah adalah saat ini mempunyai nilai pecahan terbesar ke dua di dunia. Pecahan uang kertas Rp 100.000 merupakan pecahan uang terbesar ke dua setelah uang kertas 500.000 Dong milik negara Vietnam. Di mata internasional, mata uang rupiah digolongkan sebagai salah satu uang sampah dunia (garbage money) karena nilai tukarnya terhadap dollar Amerika sangat lemah (dianggap tidak bernilai). Satu dollar Amerika setara dengan 9.000an rupiah. Negara-negara yang lain yang juga serupa dengan uang Indonesia adalah Vietnam ($1 setara dengan 19.000an Dong); Iran ($1 sama dengan 10.000an Rial); Laos ($1 sama dengan 8.000an Kip); Paraguay ($1 nilainya 4.500an Guarani). Besarnya nilai-nilai pecahan uang rupiah pernah dibahas dalam serial kartun milik Malaysia, Upin Ipin. Saat itu tokoh Susanti yang baru hijrah ke Malaysia berbelanja dengan uang pecahan 10.000 rupiah. Kemudian tokoh Mail bingung bagaimana mengembalikan uang kembaliannya karena mengira nilainya sangat besar. 
Dalam dunia akutansi dan perbankan, penyederhanaan nilai rupiah (redenominasi) akan menjadikan proses perhitungan dan akutansi lebih sederhana dan mudah karena tidak lagi terlibat dengan angka-angka yang besar. Pakai kalkulator pun akan lebih santai. Mahasiswa jurusan ekonomi akutansi juga tidak terlalu rumit dan mumet dalam belajarnya.
Ketika pertama kali isu ini dihembuskan, banyak kalangan yang tidak setuju dengan rencana kebijakan redenominasi tersebut, terutama masyarakat kecil dan pedagang pasar tradisional yang kenyataannya mereka merupakan pihak yang sering memakai uang rupiah terkecil dalam proses transaksi. Misalnya harga suatu barang Rp 1.350 akan menjadi Rp 1,35 tentu malah membuat mereka semakin bingung. Selain itu, mereka mungkin masih trauma dan takut terhadap kejadian senering pada masa pemerintahan Ir. Soekarno tahun 1959. Kala itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemotongan nilai uang terutama uang macan Rp 500 menjadi Rp 50 dan uang gajah Rp 1000 menjadi Rp 100, sehingga hal tersebut membuat situasi perekonomian masyarakat kacau balau, banyak orang yang kaya menjadi miskin mendadak karena menyimpan uang pecahan tersebut, terutama yang telat mengetahui kebijakan senering tersebut. Senering tentu berbeda dengan Redenominasi.
Untuk menyukseskan kebijakan ini, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang bagus terutama kepada masyarakat kelas menengah kebawah, selain itu pemerintah hendaknya mengeluarkan pecahan uang yang berbahan bagus dan bernilai prestisius agar membuat masyarakat mencintai dan bangga dengan produk uang baru tersebut. Nah, sesuai dengan judul artikel ini, maka dapat dijabarkan beberapa keuntungan dan kerugian redenominasi, yaitu :

Keuntungan
·                  Memudahkan perhitungan (sederhana)
·                  Mengangkat citra rupiah di mata internasional
·                  Untuk mengatasi ketidak efesiensian pembangunan infrastruktur cara transaksi non-tunai (ATM, online banking, dsb).

Kerugian
·                  Tidak memberikan dampak positif terhadap perekonomian secara langsung
·                  Mungkin akan sedikit memberikan kebingungan di beberapa masyarakat.
·                  Masyarakat harus beradaptasi dengan nilai pecahan uang baru tersebut.



KESIMPULAN
Mata uang rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu Pendudukan Jepang sewaktu Perang Dunia ke-2, dengan nama rupiah Hindia Belanda. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya menjadi Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang rupiah jawa sebagai pengganti. Mata uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga berlaku pada masa itu. Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi didagangkan dengan pinalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi . Mata Uang Baru dalam sejarah nilai uang fungsi dan jenis jenis uang serta pembuatannya ternyata mengalami banyak cerita dan sejarah yang panjang di negara Indonesia



DAFTAR PUSTAKA