Jumat, 10 Mei 2013

Tugas 3 - Menyalurkan Kredit bagi UKM


MENYALURKAN KREDIT BAGI UKM
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan mendeskripsikan program kredit usaha rakyat untuk UKM (Usaha Kecil dan Menengah), kredit UKM mampu menurunkan tingkat suku bunga. Siapapun pemerintahnya seharusnya mampu memberikan dorongan ke perbankan untuk mendorong pemberian Kredit UKM. Pemberian kredit UKM perlu adanya pertanggung jawaban. Karena sulitnya pemberian kredit ke UKM dikarenakan Akses ke Perbankan, tapi UKM lebih bertumpu pada Suku bunga.
Kata-kata kunci: KUR (Kredit Usaha Rakyat), Suku Bunga.



PENDAHULUAN
Bank Indonesia (BI) mewajibkan kepada bank umum untuk menyalurkan kredit bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) minimal 20 persen dari total kredit pembiayaannya. Rencananya, aturan tersebut mulai efektif pada tahun ini.

BI beralasan, keluarnya aturan itu karena selama ini penyaluran kredit dari bank umum untuk sektor UMKM masih sangat kecil. Padahal, sektor UMKM membutuhkan kredit untuk pengembangan usahanya.

Direktur Perbankan Mikro PT Bank Danamon Tbk, Minhari Handikusuma, menilai bahwa aturan tersebut tidak mampu menekan penurunan suku bunga di pasar.

"Apakah itu berdampak pada penurunan suku bunga, bisa iya bisa tidak. Tetapi, penurunan suku bunga tidak hanya tergantung kepada hal itu," kata Minhari di Gedung Danamon Jakarta, semalam.

Menurutnya, penurunan suku bunga di pengaruhi oleh dua faktor, di antaranya persediaan likuiditas di pasar dan aspek permintaan di pasar.

"Semakin demand tinggi, pricing akan semakin turun. Apalagi kompetitor juga semakin banyak. Kalau likuiditas ketat, pasti naik lagi. Sebaliknya, kalau seperti sekarang, likuiditas cukup baik," ujarnya.

Tingginya pasokan, lanjut Minhari, juga akan mendorong turunnya suku bunga karena persaingan kompetitor akan semakin kuat.
A.  Rumusan Masalah
Berdasarkan pendahuluan diatas, maka ada beberapa pertanyaan terkait penyaluran kredit bagi UKM, yaitu:
1.     Apakah yang dimaksud dengan program kredit usaha rakyat (KUR)?
2.    Apakah tujuan pelaksanaan program KUR?
3.    Apakah yang dimaksud dengan usaha Mikro, Kecil, Menengah?
4.    Siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan program KUR?
5.    Bagaimana mekanisme penyaluran KUR?
B.  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.     Mengetahui apa yang dimaksud dengan program KUR
2.    Mengetahui tujuan pelaksanaa program KUR
3.    Mengetahui apa yang dimaksud dengan usaha Mikro, Kecil, Menengah
4.    Mengetahui siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan program KUR
5.    Mengetahui mekanisme penyaluran KUR



LANDASAN TEORI
Pengertian kredit menurut Undang-undang RI No. 10 tentang perbankan (1998) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam arti luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Dalam bahasa latin kredit berarticredere artinya kepercayaan. Pengertian kredit menurut Kent, yang dikutip oleh Suyatno (1990:55) sebagai berikut :
“Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan dating karena penyerahan barang-barang sekarang”.
Fungsi dan Tujuan Kredit
Kredit berdasarkan fungsi dan tujuannya menurut ahli adalah sebagai berikut :
Fungsi kredit menurut Kasmir (2004:97) adalah sebagai berikut :
1.     Untuk meningkatkan daya guna uang
2.    Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
3.    Untuk meningkatkan daya guna barang
4.    Meningkatkan peredaran uang
5.    Sebagai alat stabilitas ekonomi
6.    Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
7.    Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
8.    Untuk meningkatkan hubungan internasional 


PEMBAHASAN

Program Kredit Usaha Rakyat
KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khususdiperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif yang usahanya layak(feasible) namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhanpersyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankable). KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilaidibawah 5 (lima) juta rupiah dengan pola penjaminan olehPemerintah dengan besarnya coverage penjaminan maksimal 70% dari plafon kredit. Lembaga penjaminnya adalah PTJamkrindo dan PT Askrindo.
Tujuan Pelaksanaan Program KUR
Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
1.     Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
2.    Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
3.    Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usahaperorangan yang memenuhi kriteria: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasilpenjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriterianya adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memilikihasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d Rp. 2.500.000.000,-
Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Besar. Kriterianya adalah: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,-s/d Rp. 10.000.000.000,- ( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,-
Yang Terlibat Dalam Pelaksanaan Program KUR
Ada tiga (3) pilar penting dalam pelaksanaan program ini. Pertama adalah pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM).Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit.Kedua, lembaga penjaminan yang berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan.Ketiga, perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi.

Bertindak sebagai lembaga penjaminan dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo).Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri dari enam (6) Bank Umum dan tigabelas (13) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Keenam Bank Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin. Adapun 13 BPD penyalur KUR diantaranya adalah: Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jabar Banten, Bank NTB, Bank Kalbar, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua.

Pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran KUR di tingkat daerah disesuaikan dengan keberadaan masing-masing bank di daerahnya.Enam bank umum selaku penyalur secara umum berlaku di seluruh wilayah Indonesia.Untuk bank pembangunan daerah selaku bank penyalur tergantung daerah masing-masing sesuai dengan tugas penyaluran KUR sebagaimana disebutkan sebelumnya. Koordinasi program KUR secara umum dilakukan oleh TKPK Daerah melalui kelompok program Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikto dan Kecil.


Mekanisme Penyaluran KUR
Mekanisme penyaluran KUR terdiri dari:
1.     Langsung dari Bank Pelaksana ke UMKMK
2.    Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola executing
3.    Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola channeling
Peranan Perusahaan Penjamin KUR
Peranan perusahaan penjamin dalam KUR adalah memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada UMKMK.Meski begitu, debitur UMKMK tetap wajib melunasi KUR yang diterima dari Bank Pelaksana.Adapun pihak yang membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR adalah Pemerintah.
Sasaran Program KUR
Sasaran program KUR adalah kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster program sebelumnya.Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut mampu untuk memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan formal seperti Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya.Dilihat dari sisi kelembagaan, maka sasaran KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi).Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.
Lokasi Pelaksanaan Program KUR
Program KUR dilaksanakan di seluruh 33 Provinsi.
Cara UMKMK Mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana
UMKMK dapat mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut :
1.     UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiridokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dansebagainya.
2.    Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK tersebut.
3.    Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
4.    Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
5.    UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepadaBank sampai lunas.
Persyaratan Umum Bagi UMKMK Untuk Dapat Menerima KUR
Persyaratan umum untuk dapat menerima KUR bagi UMKMK adalah:
1.     Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidaksedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;
2.    Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, KreditKendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
    1. Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudahmelunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya;
    2. untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem InformasiDebitur Bank Indonesia.
Yang Memberikan Putusan Mengenai Pemberian KUR
Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usha calon debitur.
Persyaratan Umum Bagi UMKMK Untuk Dapat Menerima KUR
Dokumen legalitas dan perizinan yang minimal ada pada saat debitur mengajukanKUR kepada Bank antara lain:
1.     Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
2.    Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
3.    Perzinan usaha, seperti SIU, TDP, SK Domisili, dll
4.    Catatan pembukuan atau laporan keuangan
5.    Salinan bukti agunan
Apakah debitur yang sudah pernah mendapatkan dan melunasi KUR boleh mengajukan KUR kembali?
Debitur KUR yang sudah mendapatkan dan melunasi KUR diperbolehkan untuk mengajukan KUR kembali sepanjang masih belumbankable.


KESIMPULAN
Siapapun pemerintahnya seharusnya mampu memberikan dorongan ke perbankan untuk mendorong pemberian Kredit UKM. Pemberian kredit UKM perlu adanya pertanggung jawaban. Karena sulitnya pemberian kredit ke UKM dikarenakan Akses ke Perbankan, tapi UKM lebih bertumpu pada Suku bunga.
Bank Indonesia (BI) mewajibkan kepada bank umum untuk menyalurkan kredit bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) minimal 20 persen dari total kredit pembiayaannya. Rencananya, aturan tersebut mulai efektif pada tahun ini.

BI beralasan, keluarnya aturan itu karena selama ini penyaluran kredit dari bank umum untuk sektor UMKM masih sangat kecil. Padahal, sektor UMKM membutuhkan kredit untuk pengembangan usahanya.

Direktur Perbankan Mikro PT Bank Danamon Tbk, Minhari Handikusuma, menilai bahwa aturan tersebut tidak mampu menekan penurunan suku bunga di pasar.
  


DAFTAR PUSTAKA

1 komentar:

  1. KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!! KABAR GEMBIRA !!!
    Nama saya Purti Hamzah, tinggal di Indonesia, saya seorang Muslim yang taat Saya ingin menggunakan
    media ini untuk mengingatkan semua orang mencari pinjaman untuk berhati-hati tentang scammer karena mereka bulan everywhere.Few lalu saya finansial turun, dan karena kebutuhan saya, putus asa dan kemiskinan, saya telah scammed oleh beberapa perusahaan pinjaman yang disebut online. Aku kehilangan harapan tidak sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Chloe Morris yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari $ 57.000 dalam 24 jam tanpa tekanan, pada awalnya itu seperti mimpi bagi saya sampai saya melihat waspada angsuran pertama saya 2 jam setelah saya diterapkan. Saya mendorong sesama Indonesia yang membutuhkan pinjaman untuk menyenangkan menghubungi Ibu Chloe melalui: chloemorrisloan@gmail.com atau chloemorrisonloan@financier.com
    Hati-hati! Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui: purtihamzah@gmail.com

    BalasHapus