Manajemen
Sumber Daya Manusia
1.
Macam-macam Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia
dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manusia sebagai sumber
daya fisik
Dengan energi yang
tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara
lain : Bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan,
dan peternakan.
2. Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir
manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir
merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup
berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu
mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan
akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2.
Perkembangan
Sumber Daya Manusia
Revolusi industri abad ke
20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri,
dimana kebanggan hasil kerjanya menjadi berkurang. Akibat revolusi industri dan
teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
1. Berkembangnya
spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan
orang akan ahli dalam bidangnya
2. Hambatan pengembangan
diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut blok of mobility
(sekat-sekat mobilitas masyarakat)
3. Perubahan yang terus
menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industri dan teknologi
3.
PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
PROGRAM KOMPENSASI KARYAWAN DIRANCANG :
PROGRAM KOMPENSASI KARYAWAN DIRANCANG :
1. Menarik karyawan yg cakap
ke dalam organisasi
2. Memotivasi karyawan
mencapai prestasi unggul
3. Mencapai masa dinas yg
panjang
Sesuai fungsinya, didalam
perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
1.
Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan
melaksanakan fungsi organik manajemen
2. Tenaga
Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat
dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil,
yaitu :
1. Tenaga terampil
(skilled labor)
2. Tenaga setengah
terampil (semi skilled labor)
3. Tenaga tidak terampil
(unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga
kerja, meliputi dua hal pokok , yaitu :
1.
Analisis Beban Kerja, meliputi peramalan
penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah
tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
2. Analisis
tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia
pada satu periode
4.
HUBUNGAN PERBURUHAN
Bila terjadi ketidak
kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
1. Boikot
2.
Pemogokkan
3.
Penghasutan
4.
Memperlambat kerja
5. MENGAPA PARA
PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
Serikat Pekerja atau
karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja yang dibentuk
untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki
melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
6. PERSERIKATAN SAAT
INI
Tipe-tipe karyawan saat
ini :
1.
Craft Unions
Anggotanya karyawan yang
punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
2. Unions
Dibentuk berdasarkan
lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan
maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu
3. Mixed
Unions
Mencakup pekerja
terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak
memandang dari industri mana
7. HUKUM-HUKUM YANG
MENGATUR HUBUNGAN ANTAR TENAGA KERJA DENGAN MANAJER
Ada tiga perjanjian kerja
bersama, yaitu :
1.
Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi
pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
2. Union
shop Agreement
Mengaharuskan para
pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
3. Open
Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja
untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
8.
BAGAIMANA SERIKAT PEKERJA DIORGANISASI DAN
DISAHKAN
Permasalahan mengenai hak
seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana
diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa
“Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat
utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya
serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyaklagi
ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
1. Pasal 23 ayat (4)
Declaration of Human Rights.
2. Pasal 8 International
Convenants on Economic, social and Cultural
3. Pasal 104 dan 137
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Sebagai Negara hukum,
salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak
asasi manusia atas seluruh warga negaranya.
Seperti halnya Indonesia
yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia
harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga
negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas
kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut
serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.
Sumber : http://mifta-huljannah.blogspot.com/2011/11/bab-10-manajemen-sumber-daya-manusia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar