Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Bentuk Yuridis Perusahaan
·
Perusahaan
Perseorangan
Suatu
badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang
bertanggung jawab terhadap resiko dan kegiatan perusahaan.
Ciri-ciri
badan usaha perseorangan :
1. Ukuran berasal dari satu orang sebagai
pemilik modal
2. Ukuran usaha tidak terlalu besar
3. Pengelolaan dan pengendalian bergantung
pada pemilik sebagai pemimpin
4. Semua keuntungan dan kerugian
ditanggung sendiri
·
Firma
(Fa)
Firma
(Fa) adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan
badan usaha dengan satu nama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh
dari persekutuan itu. Jadi untuk mendirikan firma paling sedikit harus ada 2
orang. Bila badan usaha ini bangkrut, maka semua anggota firma harus
bertanggung jawab sampai harta miliknya ikut dipertanggungkan. Harta miliknya
dapat dituntut untuk membayar utang-utang firma. Tanggungan tiap-tiap anggota
bukan sebagian atau sebatas modal yang disetor tetapi sampai seluruh
kekayaannya.
Ciri-ciri
bentuk badan usaha firma:
1. Anggota firma biasanya sudah saling
mengenal dan saling percaya
2. Memakai nama bersama dalam kegiatan
usaha
3. Tanggung jawab dan risiko yang tidak
terbatas
4. Setiap anggota mempunyai kewenangan
menjalankan usaha ataupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus
ada persetujuan dari anggota firma lainnya.
·
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
komanditer atau commanditaire vennootschap (CV) adalah suatu persekutuan yang
terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya
menyerahkan modal saja. Dalam CV, salah satu atau beberapa anggota bertanggung
jawab tidak terbatas; Anggota yang lain bertanggung jawab terbatas hanya
terbatas utang-utang badan usaha sesuai dengan besarnya modal yang dimasukkan.
Jadi, CV merupakan campuran antara persekutuan orang dan persekutuan modal.
·
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya berasal atau terbagi-bagi atas
saham-saham
·
BADAN
USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
BUMN
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari
kekayaan negara. Tujuan BUMN adalah untuk melayani kepentingan umum.
·
Koperasi
Koperasi
berasal dari kata co-operation. Co artinya bersama-sama dan operation artinya
bekerja atau bertindak. Secara harfiah koperasi berarti bekerja sama; Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Ciri-ciri
koperasi:
1. Merupakan kumpulan orang-orang dan
bukan kumpulan modal
2. Bekerja sama, bergotong royong
berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban
3. Segala kegiatan koperasi dilaksanakan
atas kesadaran para anggota, bukan berdasar paksaan, ancaman, dan campur tangan
pihak lain
4. Tujuan koperasi untuk kepentingan
bersama para anggotanya.
Jenis-jenis
koperasi:
1. Koperasi menurut sifat usahanya
·
Koperasi
Konsumsi
·
Koperasi
Produksi
·
Koperasi
Kredit/Simpan Pinjam
·
Koperasi
Jasa
·
Koperasi
Serba Usaha (Contoh: KUD)
2. Koperasi menurut komoditas yang
ditangani
Contoh:
batik, koperasi cengkih, koperasi tempe, dsb.
3. Koperasi menurut lapangan usahanya
Contoh:
koperasi pertanian, koperasi perumahan, dsb.
4. Koperasi menurut wilayah kerjanya
Contoh:
Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi pasar, koperasi sekolah, dsb.
5. Koperasi menurut fungsionalnya
Contoh:
koperasi wanita, koperasi pegawai negeri, dsb.
6. Koperasi menurut tingkatannya
a.
Koperasi
Primer
b.
Koperasi
Sekunder
2. Lembaga Keuangan
lembaga
keuangan dapat dibagi menjadi :
1.
Bank
2.
Lembaga
Keuangan Non-Bank
1. Bank
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Secara
Umum, Bank dapat dibagi menjadi 4:
1. Bank Sentral adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah
2. Bank Umum merupakan bank yang bertugas
melayani segenap lapisan masyarakat
3. Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan
4. Bank Syariah, merupakan
bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan
menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah
agama Islam)
Ditinjau
dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut.
Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi
menjadi:
a.
Bank Pemerintah
b.
Bank Pemerintah Daerah
c.
Bank Swasta
d.
Bank Swasta Asing
2. Lembaga Keuangan
Non-Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang
memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak
langsung (non depository).
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia
saat ini antara lain :
a.
Pasar
Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari
dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi
b.
Pasar
Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
c.
Koperasi
Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan
kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
d.
Perusahaan
Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman
dengan jaminan tertentu.
e.
Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan
barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
f.
Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha
pertanggungan.
g.
Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil
alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit
bermasalah.
h.
Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh
perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
i.
Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana
pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar