PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
1.
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Menurut International Federation of
Accountants, profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Akibat berlakunya kesepakatan
Internasional mengenai pasar bebas di Indonesia, profesionalisme profesi
khususnya sebagai akuntan harus siap dalam menghadapi tantangan-tantangan yang
muncul. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan
tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu:
keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge).
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Supaya
tujuan tersebut tercapai, profesi akuntan perlu memiliki kode etik sebagai
pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia
bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban
untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum
dan peraturan.
1) Akuntan
Publik (Public Accountants/External Accountant)
Akuntan independen yang beperan untuk
memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2) Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3) Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4) Konsultan
SIA/SIM
Dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang konsultan SIA/SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi.
5) Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
2.
Ekspektasi
Publik
Seorang akuntan harus memiliki
ketelitian yang tinggi. Hal ini dikarenakan pekerjaan akuntan adalah mengoreksi
laporan perusahaan. Publik atau pihak eksternal sangat mengharapkan seorang
akuntan bekerja independen. Artinya, akuntan tidak boleh memihak kepada klien
yang mempekerjakannya. Dengan bekerja independen, laporan keuangan yang dibuat
merupakan laporan yang dapat diandalkan. Artinya, laporan tersebut dapat
dipercaya dan dapat dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.
Publik/masyarakat sangat bergantung pada
profesi akuntan. Hal ini karena masyarakat akan menilai atau mengambil
keputusan ekonomi setelah melihat laporan keuangan perusahaan. Hubungan saling
ketergantungan antara perusahaan dan masyarakat mulai menjadi pokok perhatian
pada dekade 80-an. Perusahaan kemudian menanggapi harapan masyarakat, baik
sebagai shareholder maupun sebagai stakeholder dengan menghadirkan;
a. Menghadirkan
konsep tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) melalui
pembentukan sistem pengendalian internal untuk menjamin tercapainya tujuan
perusahaan dalam menghasilkan laba dan melindungi hak-hak pemegang saham
b. Membuat
serangakaian code of conduct sebagai pedoman bagi internal perusahaan dalam
hubungannya dengan para stakeholder seperti karyawan, pemerintah dan masyarakat
umum.
3.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi / Auditing
Sebagian besar akuntan dan kebanyakan
bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik
audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan
disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang
layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian
berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara
yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
a. Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
b. Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c. Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
d. Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique)
adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
a.
Jasa assurance
Adalah
jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
b.
Jasa atestasi
Adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa ini terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.
Jasa non-assurance
Adalah
jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya.
5.
Contoh Kasus – Perilaku Etika dalam Profesi
Akuntansi
·
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam
pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi
ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik
negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan
yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar
Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia
harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta
Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam
laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan.
Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan
dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam
pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia
memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan
persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang
menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan.
Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui
menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Sebaliknya, ada pula pihak lain yang
berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai
pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar
dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta
Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi
permasalahan terjadi disini.
·
Opini Kasus:
PT Kereta Api Indonesia tidak boleh
mengabaikan dimensi organisasional penyusunan laporan keuangan dan proses
audit. Setiap bagian lembaga yang ada di dalamnya hendaknya diberi pemahaman
masalah esensial akuntansi dan keuangan yang ada agar tidak terjadi kesalahan
dalam menangani akuntansi serta keuangan secara khusus. Upaya ini penting untuk
dilakukan guna membangun kesepahaman (understanding)
diantara seluruh unsur lembaga. Selanjutnya, soliditas kelembagaan diharapkan
tercipta sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen di
dalamnya..
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar