BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Koperasi
dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai Badan Usaha sangat ditentukan
terhadap besar kecilnya modal yang digunakan. Sejak munculnya UU Koperasi no.
79 Tahun 1958, no. 12 Tahun 1967 dan sekarang UU Perkoperasian no. 25 Tahun
1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal. Kalangan masyarakat awam
pengertian modal koperasi dipersamakan dengan simpanan, sedangkan simpanan
koperasi hanya meliputi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
Sebelum
UU seperti tersebut diatas yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933 dan 1949 tidak
mengatur tentang permodalan koperasi dan bidang usaha lainnya, namun hanya
mengatur masalah pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan
pengesahan oleh pemerintah. Sedangkan aspek usaha atau bila koperasi
menjalankan aktivitas usaha mempedomani hukum sipil yang berlaku pada saat itu.
Maka dengan demikian istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil
atau saham, sama dengan yang digunakan oleh perusahaan pada umumnya.
Ada
yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi
Indonesia. Akan tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak
memiliki keunggulan dibanding yang lain. Namun justru sebaliknya kekhasan bisa
menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang susah berkompetisi atau bahkan
tersisih dalam kancah dunia usaha. Tidak ada bahwa rumusan ICA Cooperative Identity
Statement ( ICIS ; 1995 ) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi
harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan ekonomi anggota
yang berdampingan dengan dunia usaha lainnya. Baru mulai tahun 1992 ditegaskan
bahwa perbedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan
modal pinjaman.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Arti Modal Koperasi
Modal adalah
sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi. Modal merupakan sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha koperasi yaitu : modal
jangka panjang, modal jangka pendek dan koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten.
2. Sumber-sumber
Modal Koperasi
1)
Modal Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2)
Modal Sendiri
-
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi.
-
Simpanan Wajib
Konsekuensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3)
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan
kepada anggotanya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau
menutup kerugian dalam usaha.
4)
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
5)
Modal Pinjaman
-
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai
uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
-
Pinjaman dari Koperasi
Lain
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
-
Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
-
Obligasi dan Surat
Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
-
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
3. Distribusi Cadangan
Koperasi
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi
cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1)
Memenuhi kewajiban
tertentu
2)
Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
3)
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4)
Perluasan usaha
BAB III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Koperasi
dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai Badan Usaha sangat ditentukan
terhadap besar kecilnya modal yang digunakan. Sejak munculnya UU perkoperasian simpanan
koperasi adalah merupakan modal.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha usaha koperasi yaitu : modal jangka panjang, modal jangka
pendek dan koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
II.
Saran
Pada
pembahasan diatas menjelaskan arti dari modal koperasi, sumber-sumber modal
menurut Undang-Undang, dan distribusi cadangan koperasi. Dengan
demikian mahasiswa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat mengetahui
perbedaan koperasi dengan PT pada
umumnya.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar