BAB
I
PENDAHULUAN
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
BAB
II
PEMBAHASAN
I.
Pengertian
Badan Usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh
keuntungan atau memberi layanan kepada masyarakat.
Perbedaan
Badan Usaha dengan Perusahaan
Badan
Usaha menggunakan kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi )
untuk mencapai tujuan sedangkan perusahaan adalah kesatuan faktor produksi yang
melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan
merupakan salah satu bagian atau alat badan usaha untuk mencapai tujuan. Badan
usaha bisa saja memilki beberapa perusahaan untuk mencapai tujuan.
II.
Jenis Badan Usaha
1. Badan
Usaha Agraris.
Badan Usaha Agraris
adalah badan usaha yang membudidayakan tumbuhan dan hewan. Contoh : perkebunan,
peternakan dan pertanian.
2. Badan
Usaha Perdagangan.
Badan Usaha Perdagangan
adalah badan usaha yang dilakukan dengan cara membeli barang untuk dijual lagi
agar memperoleh keuntungan. Contoh : pertokoan.
3. Badan
Usaha Industri.
Badan Usaha Industri
adalah badan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau
barang jadi. Contoh : Industri minyak, industri tekstil dan lain sebagainya.
4. Badan
Usaha Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif
adalah badan usaha yang mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh:
pertambangan, penebangan kayu dan pembuatan garam
5. Badan
Usaha Jasa
Badan Usaha Jasa adalah
badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa
kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Contoh : jasa angkutan dan jasa
telekomunikasi.
III.
Bentuk Badan Usaha
1.
Badan
Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal :
a. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki
oleh negara bertujuan untuk melayanai masyarakat atau memperoleh keuntungan.
Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.
b. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki
swasta dan bertujuan mencari laba. Contohnya, badan usaha perorangan, firma,
CV, PT dan koperasi.
c. Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki
pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
d. Badan
Usaha Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki
pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan usaha yang
mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan
sebagian dimiliki swasta.
2.
Badan
Usaha Berdasarkan Hukum :
a. Badan
Usaha Perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya oleh
perseorangan dan didirikan oleh orang yang bersangkutan.
b. Firma
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan
nama bersama.
c. Persekutuan
Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan atas dasar komanditer ( kepercayaan
).
d. Persekutuan
Terbatas (PT) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya terbagi atas
saham-saham dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham yang
dimiliki.
e. Yayasan
adalah badan usaha yang berbentuk kerja sama dari beberapa orang di bidang
sosial, kemanusiaan dan keagamaan dengan tujuan utama membantu sesama manusia
dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
f. Badan
Usaha Swasta Asing adalah badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia dan
harus mengikuti ketentuan-ketentuan pemerintah Indonesia.
IV.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari
kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun
dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan
para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
V.
Tujuan dan
Nilai Koperasi
1. Tujuan Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 3,
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang
maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 4, Koperasi
bertujuan :
·
Membangun dan Mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
kopegurunya
·
berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya
:
·
sebagai urat nadi perekonomian
·
sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi di indonesia
·
untuk meningkatkan rasa kekeluargaan
antar sesama warga indonesia
·
meningkatkan tingkat pengetahuan
masyarakat akan pengaturan keuangan
2. Nilai-Nilai Koperasi
NILAI-NILAI koperasi dapat dibedakan antara
nilai-nilai etis dengan nilai-nilai fundamental. Nilai etis koperasi
bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi,
yaitu kejujuran dan keterbukaan. Sedangkan nilai-nilai fundamental koperasi
lebih bersifat universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib
penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai
fundamental ini antara lain menolong diri sendiri (self-help), tanggung
jawab sendiri (self-responsibility), demokrasi (democracy),
persamaan (equality), keadilan (equity), dan solidaritas (solidarity).
Menurut Mohammad Hatta, koperasi membawa semangat baru,
yaitu menolong diri sendiri (self-help). Dalam koperasi, setiap individu
dapat mengoptimalkan kemampuan pribadi yang diintegrasikan dalam konteks
kebersamaan (individualitas dalam kolektivitas). Rasa percaya diri yang tumbuh
karena adanya kebersamaan akan menyadarkan setiap individu bahwa mereka
menghadapi berbagai kesulitan ekonomi yang relatif sama. Mereka akhirnya yakin
bahwa semua kesulitan ekonomi akan dapat diatasi dengan usaha bersama (joint
action). Usaha bersama ini tentu akan terus berjalan secara harmonis jika
setiap individu mampu memelihara kejujuran dan keterbukaan.
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan
yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong (self
help) ini terbukti telah mampu mengantarkan koperasi konsumsi di Rochdale
Inggris mencapai puncak kejayaan. Koperasi yang semula hanya beranggotakan 28
orang dengan modal f 28, kini telah berkembang pesat sekali. Bidang usahanya
tidak hanya konsumsi, tetapi juga distribusi, produksi, dan bahkan merambah ke
bidang sosial. Mungkin juga tidak ada yang menyangka bahwa koperasi Rochdale
merupakan perintis department store yang banyak kita jumpai sekarang.
Hingga pantaslah apabila para pelopor koperasi Rochdale ini kemudian dijuluki
sebagai pelopor koperasi Rochdale yang jujur (the equitables pioneers of
Rochdale).
VI.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
VII.
Teori
Laba & Fungsi Laba
1.
Teori
Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas
normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional (frictional
Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu
hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
·
Pembatasan dari pemerintah
2. Fungsi Laba
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
VIII.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
·
Unit usaha simpan pinjam.
·
Perdagangan umum.
·
Perdagangan, perakitan, instalasi
hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
·
Kontraktor dan konsultan bangunan.
·
Penerbitan dan percetakan.
·
Agrobisnis dan agroindustri.
·
Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan
pendidikan.
·
Jasa telekomunikasi umum.
·
Jasa teknologi informasi.
·
Biro jasa.
·
Jasa pengiriman barang.
·
Jasa transportasi.
·
Jasa pemasaran umum.
·
Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
·
Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
·
Event organizer
·
Kerjasama dengan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
·
Klinik kesehatan dan apotek.
·
Desain grafis dan galeri seni.
1. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi
dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
- Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik
didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau
perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Dalam melaksanakan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi
dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik
didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
- Koperasi harus menyusun Rencana
Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek
(tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan
disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB
III
PENUTUP
I. Kesimpulan
Kesimpulan
dari tujuan dan fungsi koperasi terhadap poin poin diatas adalah memperoleh
laba dengan konsep-konsep yang di tinjau dari suatu koperasi tersebut maupun
sebagai bidang usaha dan perusahaan dengan keanggotaannya diharapkan dapat
memperoleh laba dan dengan partisipasi tergadap keanggotaan bisa sebagai permodalan
usaha yang baik untuk menjalankannya sesuai dengan undang undang kekoprasian.
II. Saran
Pada
pembahasan diatas menjelaskan tujuan dan fungsi koperasi yang didalamnya
terdapat beberapa poin yaitu pengertian badan usaha, koperasi sebagai badan
usaha, tujuan dan nilai koperasi, teori laba, dan kegiatan usaha koperasi. Dengan
demikian mahasiswa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat mengetahui
perbedaan badan usaha dengan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar