BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
SHU
bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham
seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Sedangkan
dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang
Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1)
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2)
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3)
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan
bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi
dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari
anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari
pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Perlu
diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan
partisipasi modal.
Dengan
mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan
linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.
Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai
dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda
koperasi dengan badan usaha lainnya.
II.
Rumus Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar
hukumnya adalah pasal 5 ayat 1, UU No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
1.
Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan
dengan anggota.
2.
Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan
dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang
dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau
bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang
bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan
untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh
anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a.
Cadangan koperasi,
b.
Jasa anggota,
c.
Dana pengurus,
d.
Dana karyawan,
e.
Dana pendidikan
f.
Dana sosial
g.
Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU
bila diikhtisarkan sebagai berikut :
-
SHU-Anggota :
a.
Anggota.
b.
Cadangan koperasi.
c.
Dana pengurus.
d.
Dana pegawai/karyawan.
e.
Dana pendidikan koperasi.
f.
Dana pembangunan daerah kerja.
g.
Dana sosial.
-
SHU-Non Anggota
a.
..........................
b.
Cadangan koperasi.
c.
Dana pengurus.
d.
Dana pegawai/karyawan.
e.
Dana pendidikan koperasi.
f.
Dana pembangunan daerah kerja.
g.
Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di
atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan
untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak
anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1.
Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan
pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a.
Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan
kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang
dilakukan.
Rumus :
SHU
anggota = (penjualan anggota : total penjualan) x jasa penjualan
b.
Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian
kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Rumus :
SHU
anggota = (pembelian : total pembelian) x jasa modal
2.
Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal
kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan
tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok
kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang
dilakukan.
Jasa
modal dapat dihitunga sebagai berikut :
SHU anggota = (simpanan anggota : total
simpanan) x jasa modal
III. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Anggota koperasi memiliki 2 fungsi ganda yaitu :
a.
Sebagai pemilik (owner)
b.
Sebagai pelanggan
(costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasu. Dengan demikiam sebagai investor anggota berhak menerima
hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang aggota
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin aza keadilan, demokrasi, trasparansi
dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebgai berikut:
1. SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang diberi kepada anggota adalah
yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dari
anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai
cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu bila SHU yang bersumber dari non
anggota cukup besar maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara
merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolan pembukuannya sudah baik
biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal
dari non anggota. Oleh sebab itu langkah perrtama dalam pembagian SHU adalah
memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang
bersumber dari non anggota.
2. SHU anggota adalah jasa
dari modal transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinfestasikannya dan dari hasil transaksi yang
dilakukan anggota koperasi. Oleh sebab itu perlu ditemtukan proposisi SHu untuk
jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan beberapa
persentase untuk jasa modal misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% untuk jasa
usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa
modal dan jasa transaksi usaha, tetepi hal itu dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota
dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada
koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu
proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan.
Kepemilikan terhadap suatu badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4. SHU anggota dibayar
secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
BAB III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue [TU])
dengan biaya-biaya atau biaya total (total
cost [TC]) dalam satu tahun buku. SHU
bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham
seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuai dengan
aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Hal
ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya
II.
Saran
Pada pembahasan dan kesimpulan diatas pembaca atau
masyarakat sendiri mengetahui apa keuntungan SHU dibandingan dengan terjadi
pada PT, dan pembahasan ini merupakan salah satu pembeda kopersi dengan badan
usaha lainnya.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar