BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Undang-undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)
menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas
dasar asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain
menjelaskan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Penjelasan Pasal 33 menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru
perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian
nasional.
Perbedaan antara koperasi dengan bentuk-bentuk
perusahaan lainnya tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tetapi juga
pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dianutnya.
Prinsip-prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran lebih lanjut dari
asas kekeluargaan yang dianutnya. Prinsip-prinsip koperasi ini biasanya
mengatur baik mengenai hubungan antara koperasi dengan para anggotanya,
hubungan antar sesama anggota koperasi, pola kepengurusan organisasi koperasi,
serta mengenai tujuan yang ingin dicapai oleh koperasi sebagai lembaga ekonomi
yang berasaskan kekeluargaan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Koperasi Menurut para Ahli
Koperasi
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12
Tahun 1967).
Dalam
Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan
bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian
koperasi juga
dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa
Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti
bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama",
atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian
Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
·
Pengertian
Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO):
Cooperative
defined as an association of person usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
·
Pengertian
Koperasi Menurut Arifinal Chaniago:
Koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
·
Pengertian
Koperasi Menurut P.J.V. Dooren:
Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum (corporate).
·
Pengertian
Koperasi Menurut Moh. Hatta:
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
·
Pengertian
Koperasi Menurut Munkner:
Koperasi
adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
·
Pengertian
Koperasi Menurut UU No. 25 1992:
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
2.
Tujuan
Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem
ide-ide
abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
a. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b.
Pengelolaan
yang demokratis,
c.
Partisipasi
anggota dalam ekonomi
d.
Kebebasan
dan otonomi,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut
UU no. 25 tahun 1992 adalah:
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
BAB
III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
II.
Saran
Pemerintah
harus lebih memperhatikan badan usaha koperasi agar masayarakat Indonesia
makmur, dan tidak lupa koperasi juga harus lebih memperhatikan kesejahteraan
anggotanya.
Daftar Pustaka
http://widyago.wordpress.com/2011/03/27/prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar