ETIKA
DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika adalah
aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu
pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan
hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari
perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan
yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda.
Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser
prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan
itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada
tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak
hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di
luar negeri.
Berdasarkan
penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi
apapun itu. Kode
etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan
mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam
berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu
dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai
laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa
yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana
yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan meliputi :
a) Tanggung Jawab Profesi.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan
yang dilakukannya.
b) Kepentingan Publik.
Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
c) Integritas.
Auditor
dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa
tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
d) Obyektivitas.
Auditor
diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun
mengumpulkan informasi data.
e) Kerahasiaan.
Auditor
diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan
dalam melaksanakan tugasnya.
f) Kompetensi.
Auditor
dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan
yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
2.
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan
bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada
persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi
ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung
jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan
untuk meningkatkan laba mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis
tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur
utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara
tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain.
Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak
melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan
diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
“uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks
lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu
tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik
bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik
terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3.
Krisis
dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya
adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah,
opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan
akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang
menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk
menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap
auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern,
keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran
diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah
yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa
lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk
membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk
make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan
berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan
yang ssering dihadapi akuntan adalah :
Berkaitan dengan earning management pemeriksaan
dan penyajian terhadap masalah akuntansi berkaitan dengan kasus-kasus yang
dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak
menyimpang dari aturan yang ada
independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selin untuk menghasilkan laba
Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat
independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selin untuk menghasilkan laba
Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat
4.
Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai
satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk
melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan
perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi
para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1) Prinsip
etika
Terdiri dari 8 prinsip etika profesi
yang merupakan landasan perilaku etika professional, memberikan kerangka dasar
bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh
anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas,
objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku
professional dan standar teknis.
2) Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik
Terdiri dari independen, integritas dan
objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien,
tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3) Interpretasi
Aturan Etika
Merupakan panduan dalam menerapkan etika
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik
dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisai, yaitu Kantor Akuntan
Publik, Unit Peer Review Kompertemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi
Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen
Keuangan RI dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap
kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan
KAP.
Meskipun telah dibentuk demikian unit
organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian
pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun
IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya
akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan
publik masih tetap ada.
5.
Peer
Review
Peer
review adalah proses pengaturan diri oleh profesi atau proses evaluasi yang
melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang. Metode peer
review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan
kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan
sebuah makalah akademis’s kesesuaian untuk publikasi .
Peer
review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di
mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi
profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh
“peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan
unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
6.
Contoh
Kasus – Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik
Kasus pelanggaran Standar
Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi
pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin
Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP)
Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran
pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan
izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan
pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31
Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah
melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan
audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan
Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus
dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja
dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau
pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan
Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Analisa :
Dalam kasus tersebut, sanksi
pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan etika profesi
akuntansi, auditor tersebut telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip
objektivitas. Dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Pelanggaran itu berkaitan dengan
pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31
Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. Petrus Mitra Winata. Selain itu, Petrus
juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha
Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Sebagai seorang akuntan publik, Drs.
Petrus Mitra Winata seharusnya mematuhi Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
yang berlaku. Ketika memang dia harus melakukan jasa audit, maka audit yang
dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA) dalam SPAP.
Penelitian terhadap perilaku akuntan
telah banyak dilakukan baik di luar negeri maupun di Indonesia. Penelitian ini
dipicu dengan semakin banyaknya pelanggaran etika yang terjadi. Dari kondisi
tersebut banyak peneliti yang ingin mencari tahu mengenai “faktor – faktor apa saja
yang menjadi penentu atau mempengaruhi pengambilan keputusan tidak etis atau
pelanggaran terhadap etika.
Trevino (1990) menyatakan bahwa
terdapat dua pandangan mengenai faktor – faktor yang mempengaruhi tindakan
tidak etis yang dibuat oleh seorang individu. Pertama, pandangan yang
berpendapat bahwa tindakan atau pengambilan keputusan tidak etis lebih
dipengaruhi oleh karakter moral individu. Kedua, tindakan tidak etis lebih
dipengaruhi oleh lingkungan, misalnya sistem reward dan punishment perusahaah, iklim
kerja organisasi dan sosialisasi kode etik profesi oleh organisasi dimana
individu tersebut bekerja.
Sementara Volker menyatakan bahwa
para akuntan profesional cenderung mengabaikan persoalan etika dan moral
bilamana menemukan masalah yang bersifat teknis, artinya bahwa para akuntan
profesional cenderung berperilaku tidak bermoral apabila dihadapkan dengan
suatu persoalan akuntansi.
Selain itu Finn Etal juga menyatakan
bahwa akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya dilema yang menyebabkan
dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen. Akuntan diminta untuk teta
independen dari klien, tetapi pada saat yang sama kebutuhan mereka tergantung
kepada klien karena fee yang diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada
dalam situasi dilematis. Hal ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak
sesuai dengan harapan klien, sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit
ini akan berkembang menjadi sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan
membuat keputusan yang bertentangan dengan independensi dan integritasnya
dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi atau tekanan di sisi lainnya.
Situasi dilematis sebagaimana yang
digambarkan di atas adalah situasi yang sangat sering dihadapi oleh auditor.
Situasi demikianlah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhada etika dan
sangat wajarlah apabila ketika para pemakai laporan keuangan seperti investor
dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan sebagai pihak
independen yang menilai kewajaran laporan keuangan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar