MENYALURKAN
KREDIT BAGI UKM
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan mendeskripsikan
program kredit usaha rakyat untuk UKM (Usaha Kecil dan Menengah), kredit UKM
mampu menurunkan tingkat suku bunga. Siapapun pemerintahnya seharusnya mampu
memberikan dorongan ke perbankan untuk mendorong pemberian Kredit UKM.
Pemberian kredit UKM perlu adanya pertanggung jawaban. Karena sulitnya
pemberian kredit ke UKM dikarenakan Akses ke Perbankan, tapi UKM lebih bertumpu
pada Suku bunga.
Kata-kata
kunci: KUR (Kredit Usaha Rakyat), Suku Bunga.
PENDAHULUAN
Bank Indonesia (BI) mewajibkan kepada
bank umum untuk menyalurkan kredit bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah
(UMKM) minimal 20 persen dari total kredit pembiayaannya. Rencananya, aturan
tersebut mulai efektif pada tahun ini.
BI beralasan, keluarnya aturan itu
karena selama ini penyaluran kredit dari bank umum untuk sektor UMKM masih
sangat kecil. Padahal, sektor UMKM membutuhkan kredit untuk pengembangan
usahanya.
Direktur Perbankan Mikro PT Bank
Danamon Tbk, Minhari Handikusuma, menilai bahwa aturan tersebut tidak mampu
menekan penurunan suku bunga di pasar.
"Apakah itu berdampak pada
penurunan suku bunga, bisa iya bisa tidak. Tetapi, penurunan suku bunga tidak
hanya tergantung kepada hal itu," kata Minhari di Gedung Danamon Jakarta,
semalam.
Menurutnya, penurunan suku bunga di
pengaruhi oleh dua faktor, di antaranya persediaan likuiditas di pasar dan
aspek permintaan di pasar.
"Semakin demand tinggi, pricing akan
semakin turun. Apalagi kompetitor juga semakin banyak. Kalau likuiditas ketat,
pasti naik lagi. Sebaliknya, kalau seperti sekarang, likuiditas cukup
baik," ujarnya.
Tingginya pasokan, lanjut Minhari, juga
akan mendorong turunnya suku bunga karena persaingan kompetitor
akan semakin kuat.
A. Rumusan Masalah
Berdasarkan pendahuluan diatas, maka
ada beberapa pertanyaan terkait penyaluran kredit bagi UKM, yaitu:
1.
Apakah yang dimaksud dengan program
kredit usaha rakyat (KUR)?
2.
Apakah tujuan pelaksanaan program KUR?
3.
Apakah yang dimaksud dengan usaha Mikro,
Kecil, Menengah?
4.
Siapa saja yang terlibat dalam
pelaksanaan program KUR?
5.
Bagaimana mekanisme penyaluran KUR?
B. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan
program KUR
2.
Mengetahui tujuan pelaksanaa program KUR
3.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan
usaha Mikro, Kecil, Menengah
4.
Mengetahui siapa saja yang terlibat
dalam pelaksanaan program KUR
5.
Mengetahui mekanisme penyaluran KUR
LANDASAN TEORI
Pengertian kredit menurut
Undang-undang RI No. 10 tentang perbankan (1998) adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan
kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam arti luas kredit diartikan
sebagai kepercayaan. Dalam bahasa latin kredit berarticredere artinya
kepercayaan. Pengertian kredit menurut Kent, yang dikutip oleh Suyatno
(1990:55) sebagai berikut :
“Kredit adalah hak untuk menerima
pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau
pada waktu yang akan dating karena penyerahan barang-barang sekarang”.
Fungsi dan Tujuan Kredit
Kredit berdasarkan fungsi dan
tujuannya menurut ahli adalah sebagai berikut :
Fungsi kredit menurut Kasmir
(2004:97) adalah sebagai berikut :
1. Untuk meningkatkan daya guna uang
2. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
3. Untuk meningkatkan daya guna barang
4. Meningkatkan peredaran uang
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi
6. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
7. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
8. Untuk meningkatkan hubungan internasional
PEMBAHASAN
Program
Kredit Usaha Rakyat
KUR adalah skema kredit/pembiayaan
modal kerja dan atau investasi yang khususdiperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil
Menengah dan koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif yang usahanya layak(feasible)
namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhanpersyaratan yang ditetapkan
Perbankan (belum bankable). KUR merupakan program pemberian
kredit/pembiayaan dengan nilaidibawah 5 (lima) juta rupiah dengan pola
penjaminan olehPemerintah dengan besarnya coverage penjaminan
maksimal 70% dari plafon kredit. Lembaga penjaminnya adalah PTJamkrindo dan PT
Askrindo.
Tujuan
Pelaksanaan Program KUR
Tujuan program KUR adalah
mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka
penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara
lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
1. Mempercepat
pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah,
danKoperasi (UMKMK)
2. Meningkatkan
akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
3. Sebagai
upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja
Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah
Usaha Mikro adalah
usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usahaperorangan yang
memenuhi kriteria: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,-
(tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasilpenjualan
tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-
Usaha Kecil adalah
usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriterianya adalah
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-
(tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memilikihasil penjualan
tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d Rp. 2.500.000.000,-
Usaha Menengah adalah
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Besar. Kriterianya adalah: memiliki kekayaan bersih
lebih dari Rp. 500.000.000,-s/d Rp. 10.000.000.000,- ( tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp.2.500.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,-
Yang
Terlibat Dalam Pelaksanaan Program KUR
Ada tiga (3) pilar penting dalam
pelaksanaan program ini. Pertama adalah pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI)
dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen
Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan
Kementerian Koperasi dan UKM).Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung
pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit.Kedua, lembaga penjaminan yang
berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh
perbankan.Ketiga, perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan
kredit kepada UMKM dan Koperasi.
Bertindak sebagai lembaga penjaminan dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo).Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri dari enam (6) Bank Umum dan tigabelas (13) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Keenam Bank Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin. Adapun 13 BPD penyalur KUR diantaranya adalah: Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jabar Banten, Bank NTB, Bank Kalbar, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua.
Pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran KUR di tingkat daerah disesuaikan dengan keberadaan masing-masing bank di daerahnya.Enam bank umum selaku penyalur secara umum berlaku di seluruh wilayah Indonesia.Untuk bank pembangunan daerah selaku bank penyalur tergantung daerah masing-masing sesuai dengan tugas penyaluran KUR sebagaimana disebutkan sebelumnya. Koordinasi program KUR secara umum dilakukan oleh TKPK Daerah melalui kelompok program Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikto dan Kecil.
Mekanisme
Penyaluran KUR
Mekanisme penyaluran KUR terdiri dari:
1. Langsung
dari Bank Pelaksana ke UMKMK
2. Tidak
langsung, melalui lembaga linkage dengan pola executing
3. Tidak
langsung, melalui lembaga linkage dengan pola channeling
Peranan Perusahaan Penjamin KUR
Peranan perusahaan penjamin dalam KUR
adalah memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang
diberikan kepada UMKMK.Meski begitu, debitur UMKMK tetap wajib melunasi KUR
yang diterima dari Bank Pelaksana.Adapun pihak yang membayar Imbal Jasa
Penjaminan (IJP) KUR adalah Pemerintah.
Sasaran
Program KUR
Sasaran program KUR adalah kelompok
masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya
pada kluster program sebelumnya.Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut
mampu untuk memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan
formal seperti Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya.Dilihat dari sisi
kelembagaan, maka sasaran KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Koperasi).Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua
sektor usaha produktif.
Lokasi
Pelaksanaan Program KUR
Program KUR dilaksanakan di seluruh 33
Provinsi.
Cara
UMKMK Mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana
UMKMK dapat mendapatkan KUR dari Bank
Pelaksana dengan cara sebagai berikut :
1. UMKMK
mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiridokumen seperti
legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dansebagainya.
2. Bank
mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK
tersebut.
3. Apabila
menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan
pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
4. Bank
dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
5. UMKMK
wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepadaBank sampai lunas.
Persyaratan Umum Bagi UMKMK Untuk Dapat
Menerima KUR
Persyaratan umum untuk dapat menerima
KUR bagi UMKMK adalah:
1. Tidak
sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidaksedang
menerima Kredit Program dari Pemerintah;
2. Diperbolehkan
sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, KreditKendaraan
Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
- Bagi
UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang
sudahmelunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank
sebelumnya;
- untuk
KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem
InformasiDebitur Bank Indonesia.
Yang Memberikan Putusan Mengenai
Pemberian KUR
Putusan pemberian KUR sepenuhnya
menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usha
calon debitur.
Persyaratan Umum Bagi UMKMK Untuk Dapat
Menerima KUR
Dokumen legalitas dan perizinan yang
minimal ada pada saat debitur mengajukanKUR kepada Bank antara lain:
1. Identitas
diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
2. Legalitas
usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
3. Perzinan
usaha, seperti SIU, TDP, SK Domisili, dll
4. Catatan
pembukuan atau laporan keuangan
5. Salinan
bukti agunan
Apakah debitur yang sudah pernah
mendapatkan dan melunasi KUR boleh mengajukan KUR kembali?
Debitur KUR yang sudah mendapatkan dan
melunasi KUR diperbolehkan untuk mengajukan KUR kembali sepanjang masih belumbankable.
KESIMPULAN
Siapapun pemerintahnya seharusnya mampu
memberikan dorongan ke perbankan untuk mendorong pemberian Kredit UKM. Pemberian
kredit UKM perlu adanya pertanggung jawaban. Karena sulitnya pemberian kredit
ke UKM dikarenakan Akses ke Perbankan, tapi UKM lebih bertumpu pada Suku bunga.
Bank Indonesia (BI) mewajibkan kepada
bank umum untuk menyalurkan kredit bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah
(UMKM) minimal 20 persen dari total kredit pembiayaannya. Rencananya, aturan
tersebut mulai efektif pada tahun ini.
BI beralasan, keluarnya aturan itu
karena selama ini penyaluran kredit dari bank umum untuk sektor UMKM masih
sangat kecil. Padahal, sektor UMKM membutuhkan kredit untuk pengembangan
usahanya.
Direktur Perbankan Mikro PT Bank
Danamon Tbk, Minhari Handikusuma, menilai bahwa aturan tersebut tidak mampu
menekan penurunan suku bunga di pasar.
DAFTAR
PUSTAKA
KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!! KABAR GEMBIRA !!!
BalasHapusNama saya Purti Hamzah, tinggal di Indonesia, saya seorang Muslim yang taat Saya ingin menggunakan
media ini untuk mengingatkan semua orang mencari pinjaman untuk berhati-hati tentang scammer karena mereka bulan everywhere.Few lalu saya finansial turun, dan karena kebutuhan saya, putus asa dan kemiskinan, saya telah scammed oleh beberapa perusahaan pinjaman yang disebut online. Aku kehilangan harapan tidak sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Chloe Morris yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari $ 57.000 dalam 24 jam tanpa tekanan, pada awalnya itu seperti mimpi bagi saya sampai saya melihat waspada angsuran pertama saya 2 jam setelah saya diterapkan. Saya mendorong sesama Indonesia yang membutuhkan pinjaman untuk menyenangkan menghubungi Ibu Chloe melalui: chloemorrisloan@gmail.com atau chloemorrisonloan@financier.com
Hati-hati! Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui: purtihamzah@gmail.com