EKONOMI
KOPERASI
I.
Pengertian Ekonomi Koperasi
Ekonomi
Koperasi terdiri dari dua kata yaitu ekonomi dan koperasi. Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu
oikos yang berarti keluarga
atau rumah dan nomos yang
berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai aturan rumah tangga.
Secara
teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya
kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu
ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran
(kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik
barang maupun jasa).
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris Cooperation yang terdiri dari dua kata, yaitu Co yang artinya bersama
dan Operation yang artiya bekerja.
Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan
sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi
koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati
diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang
rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat
diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada
anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung
dengan koperasi.
Koperasi
dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal
koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil
usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun
swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela.
Tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk
mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang
dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
II.
Cara Mendirikan Koperasi
1.
Diawali
dengan penyelenggaraan
Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada
saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan
kenanggotaanya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya,
menyusun rencana kegiatan
usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya,
misalnya: Koperasi Simpan Pinjam,
Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa.
2.
Pelaksanaan Rapat
Pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Apabila diperlukan, dan
atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Dinas Koperasi dapat diminta hadir
untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
III.
Undang-Undang
Perkoperasian
Sebagai Badan Usaha, Koperasi tentu
memiliki Undang-Undang yang mengatur dan memuat segala ketentuan-ketentun yang
dianjurkan oleh Negara. Untuk lebih lanjut mari lihat dibawah ini ada beberapa
Peraturan-peraturan yang mengatur tentang Pelaksanaan Koperasi di Indonesia.
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Pelaksanaan Koperasi di Indonesia mempunyai peraturan yang tertulis dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi:
Pelaksanaan Koperasi di Indonesia mempunyai peraturan yang tertulis dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi:
a. Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Bahwa Koperasi perlu lebih membangun
dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi
sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c. Bahwa pembangunan Koperasi merupakan
tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat.
d. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal
tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali
ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun
1994 mengenai Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi. Adapun Peraturan tersebut yaitu:
a. Bahwa dalam rangka menciptakan
kepastian hukum bagi kegiatan usaha dilakukan oleh Koperasi, dipandang perlu
untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha Koperasi dengan
pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah.
b. Bahwa seiring dengan dinamika
yang terjadi dalam dunia usaha, terbuka kemungkinan bagi Koperasi untuk
melakukan perubahan tertentu terhadap anggaran dasarnya yang memerlukan
pengesahan oleh Pemerintah.
c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut
pada huruf a dan b serta sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur persyaratan dan tata cara
pengesahan atas akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi dalam
Peraturan Pemerintah.
Mengingat:
a.
Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945.
b.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3502.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
1994
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun
1994 berisi Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Adapun isi dari
Peraturan tersebut yaitu:
a.
Bahwa peran Koperasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan
potensi ekonomi rakyat sangat strategis, sehingga Pemerintah berkewajiban
menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan
Koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan
perlindungan.
b.
Bahwa salah satu tugas Pemerintah dalam upaya menciptakan
iklim serta kondisi dimaksud, adalah mewujudkan sistem perkoperasian yang
sehat, efisien, tangguh dan mandiri.
c.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah
diberikan kewenangan untuk membubarkan Koperasi apabila berdasarkan
alasanalasan tertentu kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan
sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri.
d.
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal
48 Undangundang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang
perlu mengatur Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dalam Peraturan
Pemerintah.
IV. Kesimpulan
Koperasi
dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan
biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat
diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada
anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung
dengan koperasi.
V.
Saran
Pada
pembahasan diatas
menjelaskan pengertian koperasi, cara mendirikan koperasi dan
dari undang-undang perkoperasian itu sendiri. Dengan
demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi
paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat
membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.
Daftar Pustaka